Home / Berita / Hukrim / Kabar Papua

Kamis, 10 September 2026 - 22:02 WIB

Seorang Ibu yang Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jayapura, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat Press Conference pada Kamis (10/09), di Polres Jayapura yang menghadirkan Pelaku EW sebagai tersangka. Foto: Red/BRP

Saat Press Conference pada Kamis (10/09), di Polres Jayapura yang menghadirkan Pelaku EW sebagai tersangka. Foto: Red/BRP

SENTANI – Polres Jayapura menetapkan seorang perempuan berinisial EW (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban AKKW, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026).

Dalam press conference Kamis (10/09), Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri, S.H., M.H. dan Kasie Humas AKP Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Kapolres Jayapura.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu bayi tersebut menangis, sementara tersangka yang sedang menyusui merasa kesulitan memberikan ASI.

Tersangka kemudian meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk membantu membuatkan susu bagi bayi. Namun, permintaan tersebut tidak segera dilakukan oleh korban. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa kesal dan kemudian terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengikuti korban yang masuk ke dalam kamar. Tersangka selanjutnya mengambil sebatang kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Usai kejadian, kakak korban sempat memarahi tersangka dan mempertanyakan perbuatannya. Korban kemudian keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara tersangka meninggalkan rumah dan berangkat menuju tempat kerjanya.

Dalam perjalanan menuju kantor, tersangka kemudian mendapat telepon dari pihak keluarga yang menyampaikan bahwa korban telah dibawa ke RS Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah tiba di rumah sakit, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri dan ditemukan darah dari telinga serta hidung. Namun untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kayu balok berukuran sekitar 23 cm serta pakaian yang dikenakan korban.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, motif sementara perbuatan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka yang terakumulasi akibat berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari hasil pembicaraan saya langsung dengan tersangka, yang bersangkutan mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, Kapolres turut menyampaikan bahwa tersangka masih memiliki seorang bayi berusia sekitar dua bulan yang membutuhkan ASI.

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kabar Papua

Polres Jayapura Amankan 78 Pelajar yang Hendak Ikuti Aksi SPWP, Dikembalikan ke Pihak Sekolah

Kabar Papua

Perkuat Pelayanan Dasar Kesehatan, Tiga Pemda Teken PKS Bantuan Sosial Kedukaan

Hukrim

Satu Sandera Kelompok Bersenjata di Jila Dievakuasi ke Timika, Kondisinya Masih Trauma

Hukrim

Mabuk Arak Bali, Pria Ini Diduga Bakar Rumah Warga di Tanjung Ria, Terancam 9 Tahun Penjara

Hukrim

Bangun Kedekatan dengan Warga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Gereja Dondobaga

Hukrim

Polsek Kimaam Gelar Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Berita

Hari Ketujuh, 4 Korban Perahu Ketinting Terbalik di Muara Betcbamu Belum Ditemukan

Hukrim

Tokoh Pemuda Papua Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Waspadai Hoaks Usai Gangguan Keamanan di Wamena