JAYAPURA – Misteri kebakaran yang menghanguskan tiga rumah dan empat petak rumah kos di kawasan Tanjung Ria, Kota Jayapura, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan pria berinisial OR (26) sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku pembakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIT itu berdampak terhadap delapan kepala keluarga atau sebanyak 35 jiwa. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/09/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.
Menurut Kapolresta, aksi pembakaran diduga dipicu sakit hati dan emosi tersangka terhadap warga. OR merasa dirinya kerap menjadi bahan pembicaraan karena dituduh sering menggali kabel di sepanjang jalan.
Situasi semakin parah setelah tersangka mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali.
“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” jelas Kapolresta.
Polisi mengungkap, tersangka mulai mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Sekitar pukul 03.30 WIT, OR mengambil sekitar delapan rak telur bekas yang berada di pinggir jalan.
Rak telur tersebut kemudian dibakar menggunakan bara sisa pembakaran sampah.
Tak berhenti di situ, rak telur yang sudah terbakar dilempar ke sejumlah titik hingga akhirnya api menyambar tumpukan sofa di teras rumah warga.
“Tersangka kemudian melempar rak telur yang telah terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban Paber Pangaribuan. Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ungkap Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.
Api yang membesar dengan cepat membuat warga panik. Warga berupaya membangunkan para penghuni rumah yang masih tertidur dengan saling berteriak.
Kesigapan warga membuat para penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sofa, kayu, serta seng yang telah terbakar.
Atas perbuatannya, OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolresta.
OR sendiri telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Sebelumnya, ia ditahan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum, terlebih ketika berada di bawah pengaruh minuman keras.
















