KOTA JAYAPURA ā Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026).
Kapolresta menjelaskan, kebakaran yang melanda permukiman warga pada Senin (31/8/2026) siang diduga dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan pencurian.
Saat warga berada dalam kepanikan dan berupaya menyelamatkan diri serta harta benda, para pelaku justru diduga mengambil barang-barang milik korban di sekitar lokasi kejadian.
“Delapan orang yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial FA (27), YA (33), RP (35), ZT (40), OA (28), RA (42), SA (26), dan LA (40).
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial BS (34) mengetahui tempat usahanya telah dijarah sekitar pukul 18.00 WIT. Padahal, lokasi usaha milik korban tidak terkena dampak langsung dari kobaran api.
Setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai sejumlah barang yang hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima Polsek Jayapura Utara pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
















