Home / Hukrim / Kabar Papua

Jumat, 11 September 2026 - 00:13 WIB

Polres Jayapura Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Kampung Ifale

Saat Terduga pelaku berinisial BGE (29) diamankan Polisi. Foto: Red/BRP

Saat Terduga pelaku berinisial BGE (29) diamankan Polisi. Foto: Red/BRP

SENTANI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura.

Terduga pelaku berinisial BGE (29) diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Ifale, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/605/VI/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 30 Juni 2026.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Ifale.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya. Saat diamankan, terduga pelaku sedang tertidur,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2026, Tim Opsnal Polres Jayapura telah melakukan upaya penangkapan di rumah terduga pelaku yang berada di Kampung Ifale. Namun saat itu terduga pelaku berhasil melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa pada 30 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, dirinya bertemu dengan salah seorang saudaranya yang sama-sama bekerja di kantor PLN. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku meminta kunci sepeda motor dinas milik PLN Nusa Daya dengan alasan akan menahan kendaraan tersebut berkaitan dengan persoalan uang BPJS yang belum diselesaikan.

Setelah menerima kunci kendaraan, terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju rumah mertuanya di kawasan Kehiran dan mengaku tidak mengembalikannya ke kantor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi B 6070 ZVI, sebagai barang bukti. Selain perkara curanmor, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku juga memberikan keterangan terkait dugaan pengancaman menggunakan busur panah yang terjadi di kawasan Pasar Baru.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan perkara lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Untuk dugaan tindak pidana lainnya, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Kabar Papua

Polres Jayapura Amankan 78 Pelajar yang Hendak Ikuti Aksi SPWP, Dikembalikan ke Pihak Sekolah

Kabar Papua

Perkuat Pelayanan Dasar Kesehatan, Tiga Pemda Teken PKS Bantuan Sosial Kedukaan

Hukrim

Satu Sandera Kelompok Bersenjata di Jila Dievakuasi ke Timika, Kondisinya Masih Trauma

Hukrim

Mabuk Arak Bali, Pria Ini Diduga Bakar Rumah Warga di Tanjung Ria, Terancam 9 Tahun Penjara

Hukrim

Bangun Kedekatan dengan Warga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Gereja Dondobaga

Hukrim

Polsek Kimaam Gelar Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Hukrim

Tokoh Pemuda Papua Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Waspadai Hoaks Usai Gangguan Keamanan di Wamena

Hukrim

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan SP 2 Mimika, Polisi Selidiki Penyebab Kematian