Home / Kabar Papua

Sabtu, 22 November 2025 - 04:15 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan 29 Raperdasi dan Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah

Penyerahan Raperdasi dan Raperedasus Hasil Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Kepada DPR Papua Tengah. Foto: Red

Penyerahan Raperdasi dan Raperedasus Hasil Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Kepada DPR Papua Tengah. Foto: Red

MIMIKA – Proses penyusunan regulasi di Provinsi Papua Tengah memasuki tahap penting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menyerahkan sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT). Penyerahan berlangsung di Jayapura, Jumat (21/11/2025).

Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan 29 ranperda tersebut telah melalui prosedur lengkap sesuai ketentuan.

“Sebanyak 29 ranperda, terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus, sudah melewati tahapan harmonisasi di Kemenkumham Kanwil Papua. Ini tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar Ardi.

Sebelum memasuki tahap harmonisasi, Ardi menyebut Bapemperda DPR Papua Tengah telah melaksanakan sejumlah tahapan krusial, antara lain:

  1. Paripurna Penetapan Propemperda
  2. Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik
  3. Pembahasan bersama pihak eksekutif
  4. Konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

“Semua tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi, ranperda ini siap untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,” tegasnya.

Penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi langkah strategis bagi Papua Tengah dalam memperkuat fondasi hukum daerah, terutama terkait kekhususan daerah otonom baru, perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan yang berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Kabar Papua

Polres Jayapura Amankan 78 Pelajar yang Hendak Ikuti Aksi SPWP, Dikembalikan ke Pihak Sekolah

Kabar Papua

Perkuat Pelayanan Dasar Kesehatan, Tiga Pemda Teken PKS Bantuan Sosial Kedukaan

Hukrim

Manfaatkan Situasi Kebakaran, Delapan Orang Jadi Tersangka Penjarahan di Dok V Bawah

Hukrim

Polres Jayapura Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Kampung Ifale

Kabar Papua

Tingkatkan SDM, Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Mamberamo Raya Gelar Pelatihan Perahu Fiber

Berita

Seorang Ibu yang Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jayapura, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabar Papua

Hari Keempat Pencarian Empat Korban Tenggelamnya Perahu Ketinting di Muara Betcbamu Asmat Masih Nihil

Kabar Papua

Peringati HUT RI Ke-81 dan Hari Masyarakat Adat Sedunia, LMA Kabupaten Puncak Gelar Jalan Sehat dan Bagikan Doorprize