JAYAPURA — Gerak-gerik pengiriman sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melakukan control delivery hingga mengamankan seorang pria berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,35 gram.
Pengungkapan ini bermula ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura.
Petugas memperoleh informasi mengenai sebuah paket di salah satu jasa pengiriman yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dipantau dan diawasi hingga proses pengirimannya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Menurut Febry, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode control delivery terhadap paket yang telah dicurigai tersebut.
Saat paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambilnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan bersama paket tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menemukan 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,35 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu serta satu buah kotak paket warna cokelat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya
















