JAKARTA ā Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, S.Sos., M.M., mengklarifikasi informasi terkait rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat.
Ribka menegaskan, informasi yang menyebut Kemendagri akan melakukan pendefinisian ulang terhadap istilah OAP merupakan opini yang tidak benar dan tidak boleh dipercaya.
Ia menerangkan, definisi OAP telah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi Orang Asli Papua.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi orang asli papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian dilakukan dengan perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 itu masih tetap sama tidak ada perubahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemendagri, tidak berniat ataupun merencanakan untuk mengubah definisi OAP di tengah jalan.
“Jadi berita yang beredar ini, boleh saya katakan itu Hoax,” tegasnya.
Ribka menyebutkan, pihaknya melihat informasi yang beredar mengenai pendefinisian OAP merupakan opini yang sengaja dibentuk dan digiring.
“Kami melihat juga bahwa pembentukan opini ini kemudian digiring, digiring pada media-media massa seolah-oleh ada perlawanan ya terkait dengan definisi otonomi khusus antara Kenterian HAM dengan Kementerian Dalam Negeri, ini tidak benar,” terangnya.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menanyakan ataupun meragukan informasi tersebut untuk menghubungi Kemendagri.
“Saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Ribka juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak terpengaruh oleh isu mengenai rencana pendefinisian ulang OAP tersebut.
















