MIMIKA, – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kepolisian dalam Operasi Damai Cartenz-2026 dan Satgas Amole-2026 melakukan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026).
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi personel di lapangan terkait keberadaan GW yang telah masuk dalam DPO dan berkaitan dengan sejumlah perkara pidana di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.
GW tercatat dalam laporan polisi LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tertanggal 14 November 2017. Ia diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Distrik Tembagapura.
Peristiwa tersebut menyebabkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.
Selain itu, GW juga tercatat dalam laporan polisi LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tertanggal 30 Maret 2020 terkait aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57), meninggal dunia. Dua karyawan lainnya juga mengalami luka.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan upaya penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel secara bertahap.
“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi di lapangan ini jurang dan bukit, serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Yusuf saat ditemui media, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Yusuf, dalam penindakan tersebut GW mengalami luka pada bagian tubuhnya.
“Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam DPO.
“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan, setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.
“Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.
Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” kata Adarma.
Hingga kini, Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura.
Penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani berbagai tindak pidana dan mengejar pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















