Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) Peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Pada Jumat (12/6/2026) di Hotel Grend Tembaga.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Mimika, Johanes Rettob yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Santi Sondang.
Saat menyampaikan sambutan Bupati, Santi Sondang menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang semakin modern, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, cepat, mudah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” Ucapnya
Santi menambahkan, bahwa perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang selama ini telah berjalan.
“Penyempurnaan ini tentunya menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, serta evaluasi terhadap implementasi OSS selama beberapa tahun terakhir,” Jelasnya
Ia berharap, melalui regulasi baru ini proses pelayanan perizinan menjadi semakin efektif, efisien, terintegrasi dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan baik perangkat daerah teknis maupun para pelaku usaha dapat memahami berbagai perubahan, penyesuaian mekanisme, kewajiban pelaku usaha serta tata cara implementasi OSS, sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 tahun 2025,” Ungkapnya
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan inplementasi sistem OSS tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tapi juga membutuhkan dukungan, kordinasi dan sinergi dari seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat,” Jelasnya
Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan bahwa sejak November 2025 lalu, sistem OSS banyak mengalami kendala seperti masuk (login) dan tag lokasi.
“Jadi harus pembaruan lagi karena berpengaruh besar untuk pelaku-pelaku usaha, setengah mati masuk,” Jelasnya
Marselino berharap, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, maka aplikasi OSS bisa secepatnya dapat digunakan kembali dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan paling cepat dua minggu kemudian, (OSS) bisa normal,” Tutupnya
Untuk diketahui, Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM untuk mempermudah pengajuan legalitas usaha.
















