Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 02:28 WIB

Galian C di Mimika Jadi Sorotan, DPM-PTSP: Hanya Satu Perusahaan Yang Kantongi Izin Resmi

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao. Foto: Red/BRP

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao. Foto: Red/BRP

Mimika – Penambangan material Galian C di Kabupaten Mimika, Papua Tengah menjadi sorotan publik. Tujuh lokasi galian C yang beroperasi di Mimika, hanya satu perusahaan yang disebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, pada Jumat (12/6/2026) saat ditemui di Hotel Grend Tembaga.

Ia menjelaskan bahwa, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan atau galian C saat ini berada di pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Dari informasi yang kami peroleh, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin resmi dari provinsi (Papua Tengah). Sementara beberapa lokasi lainnya belum mengantongi izin yang sah,” Jelas Marselino

Ia menerangkan, bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan batuan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di Mimika mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maraknya aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Selain persoalan perizinan, ia menilai aktivitas galian C yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Penggalian material secara masif dapat merusak bentang alam, mengganggu aliran air, serta meningkatkan risiko terjadinya banjir saat musim hujan.

“Kalau dibiarkan terus, saat musim hujan datang bisa terjadi luapan air yang memicu banjir. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika. Penertiban dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan material untuk mendukung pembangunan daerah perlu diimbangi dengan tata kelola pertambangan yang baik. Kepatuhan terhadap perizinan serta pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas galian C tanpa izin juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Ketujuh, 4 Korban Perahu Ketinting Terbalik di Muara Betcbamu Belum Ditemukan

Berita

Seorang Ibu yang Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jayapura, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita

Diduga Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia, Seorang Ibu diamankan Polisi di Jayapura

Berita

Kantongi Ciri-ciri Pelaku, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya

Berita

Polisi Lakukan Olah TKP Penembakan saat Festival Budaya Lembah Baliem Digelar di Wamena

Berita

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Diduga Terjatuh ke Laut di Perairan Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Berita

Pemancing Hilang di Perairan Kaimana Ditemukan Meninggal Dunia, Keluarga Kenali Korban dari Jam Tangan

Berita

Satgas ODC 2026 Patroli Jalan Kaki, Jaga Keamanan Warga di Puncak Jaya