Mimika – Penambangan material Galian C di Kabupaten Mimika, Papua Tengah menjadi sorotan publik. Tujuh lokasi galian C yang beroperasi di Mimika, hanya satu perusahaan yang disebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, pada Jumat (12/6/2026) saat ditemui di Hotel Grend Tembaga.
Ia menjelaskan bahwa, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan atau galian C saat ini berada di pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Dari informasi yang kami peroleh, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin resmi dari provinsi (Papua Tengah). Sementara beberapa lokasi lainnya belum mengantongi izin yang sah,” Jelas Marselino
Ia menerangkan, bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan batuan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di Mimika mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maraknya aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Selain persoalan perizinan, ia menilai aktivitas galian C yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Penggalian material secara masif dapat merusak bentang alam, mengganggu aliran air, serta meningkatkan risiko terjadinya banjir saat musim hujan.
“Kalau dibiarkan terus, saat musim hujan datang bisa terjadi luapan air yang memicu banjir. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika. Penertiban dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan material untuk mendukung pembangunan daerah perlu diimbangi dengan tata kelola pertambangan yang baik. Kepatuhan terhadap perizinan serta pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas galian C tanpa izin juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
















