Home / Kabar Papua

Sabtu, 22 November 2025 - 04:15 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan 29 Raperdasi dan Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah

Penyerahan Raperdasi dan Raperedasus Hasil Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Kepada DPR Papua Tengah. Foto: Red

Penyerahan Raperdasi dan Raperedasus Hasil Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Kepada DPR Papua Tengah. Foto: Red

MIMIKA – Proses penyusunan regulasi di Provinsi Papua Tengah memasuki tahap penting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menyerahkan sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT). Penyerahan berlangsung di Jayapura, Jumat (21/11/2025).

Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan 29 ranperda tersebut telah melalui prosedur lengkap sesuai ketentuan.

“Sebanyak 29 ranperda, terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus, sudah melewati tahapan harmonisasi di Kemenkumham Kanwil Papua. Ini tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar Ardi.

Sebelum memasuki tahap harmonisasi, Ardi menyebut Bapemperda DPR Papua Tengah telah melaksanakan sejumlah tahapan krusial, antara lain:

  1. Paripurna Penetapan Propemperda
  2. Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik
  3. Pembahasan bersama pihak eksekutif
  4. Konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

“Semua tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi, ranperda ini siap untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,” tegasnya.

Penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi langkah strategis bagi Papua Tengah dalam memperkuat fondasi hukum daerah, terutama terkait kekhususan daerah otonom baru, perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan yang berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Peta Seismisitas wilayah Papua dan sekitarnya. Foto: Red/BRP

Kabar Papua

Sepanjang 2025, Terjadi Gempa Bumi Sebanyak 5141 di Wilayah Papua

Kabar Papua

Ratusan Warga Distrik Tembagapura, Bakar Batu Sambut Natal dan Tahun Baru

Kabar Papua

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

Kabar Papua

Ratusan Warga Gelar Aksi 24 Tahun Otsus, DPRK Mimika Terima Aspirasi dan Janji Perjuangkan Perlindungan Komoditi Lokal

Kabar Papua

Pemerintah dan DPRK Biak Numfor Sepakati RAPBD Tahun 2026 Sebesar 1,41 Triliun